News

Kemenag Tegaskan Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Bukan Pimpinan Ponpes

Jakarta (KABARIN) - Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan lembaga yang dipimpin terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan bukan pondok pesantren, melainkan padepokan.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Basnang, lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati. Karena tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren dinilai tidak tepat.

Ia mengatakan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan verifikasi terkait legalitas lembaga tersebut.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.

Basnang menjelaskan kasus tersebut sebelumnya sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026 bersama sejumlah pihak terkait di daerah.

Karena lembaga itu tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol, penanganan kasus akhirnya diserahkan kepada kepolisian.

Laporan para korban disebut sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan pihak kepolisian telah mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: